Sabtu 26 Nov 2016 21:19 WIB

KPK tak Perlu Buat Tim OTT

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Syafaraddin Kalo menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi membuat tim khusus Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dinilai kurang efektif.

"Gunakan saja personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam manangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemberantasan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Syafaruddin, Sabtu (26/11).

Personel KPK tersebut, menurut dia, memiliki ruang lingkup yang cukup luas dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Sebab, KPK tersebut tidak hanya bertindak sebagai OTT, tetapi juga mengusut, menyelidiki, penyidik, mencegah, memberikan pembinaan kepada insitusi pemerintah agar tidak terlibat korupsi dan lain sebagainya," ujar Syafaruddin.

Ia menyebutkan, yang penting bagi KPK saat ini adalah meningkatkan kinerja dalam mengusut kasus korupsi, karena masih banyak perkara lama yang belum bisa diselesaikan. Perkara yang belum dituntaskan itu, merupakan tugas dan tanggung jawab KPK di bawah kepemimpinan Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, serta Laode M Syarif.

"Hal ini merupakan tugas yang cukup berat bagi KPK, dan juga termasuk ujian bagi mereka apakah mampu menyeselesaikan perkara tersebut," ucapnya.

Syafaruddin mengharapkan, KPK tidak hanya mengusut kasus korupsi skala besar yang terjadi di institusi milik pemerintah, BUMN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga mencari koruptor yang bersembunyi di luar negeri.

Para koruptor dan buronan yang bersembunyi di sejumlah negara Asia dan Eropa itu, harus bisa ditangkap oleh KPK, serta dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi KPK dan masyarakat berharap KPK mampu menggiring koruptor kelas kakap yang sudah lama menghilang dari Tanah Air," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement