Sabtu 26 Nov 2016 20:19 WIB

Polosi Sita 139 Botol Miras dari Warung Jamu di Depok

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Reiny Dwinanda
Bermacam miras sebelum dimusnahkan, di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jumat (3/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bermacam miras sebelum dimusnahkan, di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jumat (3/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar Operasi Cipta Kondisi dI Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (25/11) malam. Hasil dari operasi tersebut, aparat kepolisian menyita 139 minuman keras (miras) berbagai merk dan miras oplosan.

Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Kompol Agus Widodo mengatakan sebanyak 139 botol miras dan oplosan disita dari sejumlah warung jamu. "Meski sudah ada larangan menjual miras ilegal di Depok, namun masih ada penjual jamu menyediakan miras jenis anggur secara diam-diam jadi kami sita," ujar Agus didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (26/11).

Selain menyita miras, polisi juga menilang 23 motor dan menahan dua unit motor tanpa surat-surat. Giat Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan adalah sebagai bentuk antisipasi kriminalitas, tawuran warga, dan balap liar. "Pemilik warung jamu kami bina dan didata, sedangkan ratusan minuman keras kami sita sebagai barang bukti," ungkap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement