Sabtu 26 Nov 2016 19:18 WIB

Polisi Dituding Istimewakan Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, dalam menangani kasus penistaan agama kepolisian terlihat mengistimewakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena itu, kata dia, sikap ini nantinya dapat menjadi sumber masalah yang lebih besar.

"Dalam kasus penistaan agama ini berdasarkan undang-undang Ahok harusnya ditahan. Sikap Polri yang mengistimewakan Ahok ini akan menjadi sumber masalah dan sumber kekacauan," ujar Neta saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (26/11).

Selanjutnya, kata dia, kecaman dan gelombang protes dari masyarakat juga akan terus bergulir, sehingga dapat berdampak juga pada kredibilitas Presiden Jokowi. Hal ini karena, penanganan antara kasus Ahok dan kasus Buni Yani cenderung dibeda-bedakan.

"Yang pasti gelombang protes tidak akan berhenti sebab publik melihat adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus penistaan agama ini. Kini bola panas kasus Ahok sudah ditendang Polri ke Kejaksaan. Sementara bola panas kasus Buni Yani masih di Polri. Kita tunggu apa yang akan terjadi," ucap Neta.

Neta mengatakan, seharusnya polisi berterima kasih kepada Buni Yani karena telah mengungkap penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Menurut dia, jika Polri memang benar-benar profesional seharusnya tidak membeda-bedakan antara Ahok dan Buni Yani.

"Polri harusnya berterima kasih pada Buni Yani yang sudah membuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sehingga publik mengetahuinya secara luas," kata Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement