REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestabes Surabaya, Jawa Timur telah mengimbau ke Dinas Perhubungan agar tidak memberikan rekomendasi izin trayek sementara bagi kendaraan angkutan umum/bus yang akan digunakan untuk mengangkut peserta unjuk rasa dengan tujuan Jakarta. Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Desember silam. Mabes Polri pun menanggapi imbauan dalam surat bernomor B/225/XI/2016/Lantas tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa larangan tersebut sudah benar dikeluarkan. Dia menjelaskan selama ini kerap ada pelanggaran trayek. "Soalnya saya dengar suka ada pelanggaran trayek bus dalam kota dalam provinisi dipakai ke Jakarta. Itu kan tidak boleh," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (26/11).
Boy menjelaskan bahwa dalam beroperasi, angkutan umum harus sesuai dengan trayeknya. Hal ini juga berlaku di daerah lainnya. "Artinya bus itu beroperasi karena ada trayek. Contohnya, Metro Mini yang beroperasi di dalam kota Jakarta lantas digunakan untuk membawa orang ke Bandung, Jawa Barat. Mana boleh! Kira-kira begitu," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah memutuskan untuk menggelar Aksi Bela Islam III dengan aksi duduk dan gelar sajadah di sepanjang Jl Sudirman-MH Thamrin. Aksi damai tersebut menuntut penangkapan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam Aksi 212, ribuan umat Islam dari daerah berencana kembali mendatangi Ibu Kota, seperti halnya aksi demo 4 November. Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat imbauan itu untuk tidak memberikan rekomendasi ijin trayek sementara bagi kendaraan pengangkut peserta Aksi 212 dengan alasan ingin mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Surabaya sekaligus mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjuk rasa dengan menggunakan kendaraan umum/bus oleh masyarakat/warga kota Surabaya.