Sabtu 26 Nov 2016 15:35 WIB

AM Fatwa: Ulama Terjebak Pendapat Boleh Tidaknya Shalat di Jalan

Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD AM Fatwa mengaku heran antara 'ulama keraton' dan 'ulama rakyat' yang disibukkan untuk menjelaskan hukum shalat jumat di jalanan. Padahal, seharusnya yang menjadi inti masalah adalah mengapa masyarakat sampai mau menggelar sajadah dan sholat Jumat di Jalanan.

''Kesimpulan para ulama pasti terbelah dua. 'Ulama keraton' pasti akan bilang tidak boleh, sementara 'ulama rakyat' boleh saja,'' kata Fatwa, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/11).

Padahal, lanjut dia, inti masalah yang terpenting mengapa masyarakat dari kalangan tua-muda, kaya-miskin, dari dalam dan luar kota hingga pelosok kampung mau datang bergotong-royong dengan biaya swadaya bahkan biaya sendiri bersusah payah demo 4/11 dan rencana demo 2 Desember mendatang.

Ia menyatakan, hal inilah yang terpenting dipikirkan secara serius oleh para ulama untuk dibisikkan kepada presiden atau pemerintah. Inti kesimpulannya, lanjut dia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan segala aspeknya telah hilang.

''Dengan kata lain, rasa saling percaya antar anak bangsa kita khususnya kepada oknum penguasa telah hilang,'' ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement