REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto menjelaskan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru, ada perubahan pada pasal 27 ayat 3, dimana orang tidak lagi bisa ditahan jika ditetapkan tersangka pelaku pencemaran nama baik.
Sebab, hukuman dalam pasal tersebut dikurangi dari enam tahun menjadi empat tahun. Namun, jika berkaca pada kasus Buni Yani, yang dijerat pasal 28 ayat 2, tentang penyebaran kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan ras, agama dan golongan, tidak ada perubahan hukuman, yaitu tetep enam tahun.
''Artinya memang sanksinya tetap enam tahun, maka bisa ditahan. Intinya UU ITE kenapa direvisi adalah untuk lebih mendemokratisasikan dalam penerapannya,'' katanya dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).
Menurutnya, penistaan agama itu berlaku delik formil. Artinya, seseorang berpotensi bisa memunculkan kebencian dan permusuhan, sehingga bisa dikenakan pasal 28 ayat 2.
Sehingga, Buni Yani tidak harus betul-betul sampai terbukti secara materil memunculkan kebencian atau memiliki makna permusuhan, tergantung dari para ahli yang ada di kepolisian kepada penyidik dan pengadilan.