Sabtu 26 Nov 2016 07:11 WIB

BPK: Perlu Regulasi Jelas dalam Pengelolaan BUMD

Kantor BPK (ilustrasi)
Foto: telisiknews
Kantor BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai harus ada regulasi yang jelas dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) agar tata kelola keuangan lebih jelas.

"Selama ini dalam pemeriksaan terhadap BUMD sering dibingungkan tidak adanya regulasi yang jelas," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto, di Bandarlampung, Sabtu (26/11).

Ia mengatakan, untuk pembinaan oleh pemerintah harus terus dilakukan, apalagi BUMD didirikan untuk menyejahterakan rakyat.

Apalagi dalam BUMD ada uang pemerintah, dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat sekaligus memberikan pelayanan. "BUMD didirikan dan beroperasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, sehingga pembinaan dari pemda harus terus dilakukan," kata dia lagi.

Menurut Sunarto, bagaimana pembinaan akan dilakukan jika regulasi, aturan, dan sitem kerjanya tidak jelas atau belum masuk peraturan.

Kemudian, tidak ada rencana jangka panjang dan pendek, mengingat BUMD untuk maju itu harus ada perencanaan yang jelas. "Ini kami lihat BUMD secara keseluruhan di Provinsi Lampung, dan bicara baik tergantung dari manajemennya," kata dia pula.

Karena itu, menurutnya, perlu ada peran pemerintah daerah setempat agar BUMD yang ada di daerahnya jelas peruntukannya seperti apa.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan akan memperbaiki sistem kerja BUMD agar lebih maksimal. "Tentunya ini penilaian yang cukup baik dan akan terus diperbaiki, sehingga ke depan peran BUMD lebih jelas terutama untuk pelayanan bagi masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan, penilaian itu akan menjadi semangat bagi pemerintah kota untuk memperbaiki pelayanan yang sudah berjalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement