Jumat 25 Nov 2016 20:09 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Perhatikan Hak Pekerja Rumahan

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memproduksi sepatu dan sandal kulit di bengkel rumahan Sentra Kerajinan Kulit Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7).(Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja memproduksi sepatu dan sandal kulit di bengkel rumahan Sentra Kerajinan Kulit Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7).(Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Fenomena pekerja rumahan semakin marak ditemui. Pekerja rumahan adalah pekerja subkontrak yang mengerjakan order dari perusahaan atau pemberi kerja dengan sistem lepas. Namun demikian pemerintah selama ini dinilai belum memperhatikan hak-hak pekerja rumahan. 

Koordinator Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) Kota Malang Cecilia Susiloretno mengungkapkan tidak ada regulasi khusus yang mengatur hak-hak pekerja rumahan. Padahal, pekerja rumahan harus menanggung bila terjadi kerusakan atau tak sesuai pesanan. Mereka juga tak punya jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. 

"Pekerja rumahan tidak terikat kontrak dan hubungan kerja dengan perusahaan sebatas barang yang dikerjakan," kata Cecilia pada Jumat (25/11) dalam Workshop tentang Pekerja Rumahan di Kota Malang. 

Pekerjaan yang dijalani beragam seperti merangkai manik tasbih, membuat kok, dan lain sebagainya. Dalam beberapa kasus, mereka juga rentan terpapar bahan kimia dan bahan-bahan lainnya yang dipakai dalam pembuatan produk. 

Saat ini, ada sekitar 200 pekerja rumahan yang menjadi dampingan MPWRI di Kota Malang. Jumlah pekerja yang terdata ini hanya sebagian kecil dari jumlah pekerja rumahan sesungguhnya di Kota Malang. "Mayoritas wanita yang menjadi pekerja rumahan dilandasi motif menopang ekonomi keluarga," imbuh Cecilia. 

Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Malang, Rukayah, mengatakan  pihaknya masih dalam proses untuk mendata pekerja rumahan. Pendataan yang valid akan memudahkan pemerintah untuk memotret kondisi pekerja rumahan yang sebenarnya. "Data yang terkumpul menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun rencana pemberdayaan para pekerja rumahan," jelas Rukayah. 

Rencananya para pekerja akan dibekali pengetahuan seputar sosial, hukum, hingga ilmu manajerial. Dengan peningkatan kapasitas tersebut diharapkan ketrampilan mereka akan meningkat dan mendapatkan upah yang lebih layak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement