REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Conservation International (CI) Indonesia menyatakan Owa Jawa terancam punah karena jumlah populasinya di hutan kurang lebih tinggal 5.000 ekor akibat perdagangan ilegal sebagai hewan peliharaan.
Owa Jawa atau "hylobates moloch" hidup di wilayah barat Pulau Jawa terutama di hutan-hutan di wilayah Banten, Jawa Barat hingga Pegunungan Dieng Jawa Tengah.
West Java Program Manager CI Indonesia, Anton Ario dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/11) mengatakan memburu satu anak atau bayi Owa Jawa untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan, sama halnya dengan membunuh satu keluarga Owa Jawa.
"Untuk memburu bayi Owa Jawa, pemburu akan membunuh induk tersebut. Sedangkan ayah Owa Jawa yang kehilangan anak dan pasangannya, umumnya akan depresi dan kemudian mati," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa menjadikan Owa Jawa sebagai hewan peliharaan bukan merupakan bentuk rasa sayang binatang. Sebab, dengan begitu mereka tidak dapat hidup pada habitatnya di hutan. "Hal tersebut juga meniadakan perannya sebagai indikator penting kesehatan hutan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa karakteristik Owa Jawa yang mirip seperti manusia antara lain berkeluarga dan tinggal menetap pada satu lokasi sebagai rumah. Selain itu, Owa Jawa juga bersifat monogami dan sangat setia.
Ia menyatakan melalui Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Owa Jawa (Javan Gibbon Center/JGC) yang dibentuk pada 2003, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Yayasan Owa Jawa, Universitas Indonesia, dan CI Indonesia bekerja sama mendukung pelestarian Owa Jawa.
Khususnya pada kegiatan penyadartahuan dan upaya rehabilitasi sebelum melepaskan Owa Jawa ke alam liar. CI Indonesia mencatat melalui berbagai penelitian mengenai jumlah Owa Jawa diperkirakan jumlah populasi yang tersisa di hutan Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah berada pada kisaran 3.000 hingga 5.304 ekor.
Angka tersebut sepintas besar, namun satuan terkecil untuk Owa Jawabukan lah individu melainkan satu keluarga, di mana dalam satu keluarga Owa Jawa terdapat 3-5 individu yang terdiri sepasang induk serta 2-3 anak.
Sistem keluarga, monogami dan teritorial itu lah yang menjadikan Owa Jawa rentan akan kepunahan. Sebagai primata pemakan buah, Owa Jawa berperan membantu penyebaran benih tumbuhan melalui kotoran mereka, yang kemudian tumbuh dalam proses pelestarian hutan secara alami.
Secara nasional, spesies ini dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.