Jumat 25 Nov 2016 14:30 WIB

Kejakgung: Kami Serius Menangani Berkas Kasus Ahok

Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyikapi berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kejagung menegaskan serius dalam menangani berkas perkara tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas kasus penistaan agama yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," katanya.

Pihaknya segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. Namun ia tidak bisa memastikan berapa lama penelitian berkas selesai. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok pada Jumat (25/11), bekasnya 826 halaman. Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement