REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Noor mengatakan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok, yang diserahkan Bareskrim Polri setebal tiga bundel dan terdiri dari 826 lembar. Ia mengatakan pihaknya bakal langsung meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya, Jumat (25/11).
Untuk meneliti berkas tersebut, Kejagung menyiapkan tim yang berisi 13 orang terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata Noor Rachmad.
Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.