Kamis 24 Nov 2016 16:50 WIB

Soal Buni Yani Tersangka, Polri: Tebang Pilih Kenapa?

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada Rabu (23/11) malam. Sejak malam itu hingga Kamis (24/11) sore ini, Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Tebang pilih kenapa? penyelidikan berjalan bersamaan, cuma kan (Buni) tidak menarik perhatian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jalan Adityawarman, Jakarta, Kamis (24/11).

Boy mengaku pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan, pemeriksan pada kedua kasus tersebut berjalan beriringan. Baik itu pemeriksaan pada Buni Yani maupun kepada tersangka penodaan agama Basuki Thahaja Purnama.

Masyarakat menganggap bahwa Ahok menjalani pemeriksaan amat singkat usai ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11). Sedangkan Buni Yani, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (23/11) malam tadi hingga sore ini belum juga meninggalkan Polda Metro Jaya.

"Dia (Ahok) sudah ada pemeriksaan terdahulu dua kali, jadi seandainya nanti diperlukan lagi akan ada pemeriksaan lagi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement