REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah melihat posisi kasus Buni Yani tidak jelas. Pasalnya sejauh ini dia melihat kasus Buni Yani masih dalam tahap penyelidikan.
Namun tiba-tiba, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi ke Buni Yani, menetapkannya sebagai tersangka, dan tidak membolehkannya meninggalkan Polda Metro Jaya setelah penetapan status tersebut.
Menurut dia, apabila sudah ada pemeriksaan saksi ke Buni Yani, maka proses kemarin sudah meningkat ke tahap penyidikan. "Apakah pemeriksaan orang-orang itu dan Buni Yani masih dalam penyelidikan atau penyidikan? Saya lihat (di media) tidak jelas posisi kasusnya itu," ujarnya kepada Republika.co.id, kamis (24/11).
Dia mengatakan apabila pemeriksaan Buni Yani masih dalam tahap penyelidikan, kemudian tiba-tiba berubah statusnya menjadi tersangka, maka ada pelanggaran hukum. "Kenapa? Karena setelah penyelidikan harus ada pentahapan penetapan sebagai tersangka. Baru dipanggil sebagai saksi, kemudian dikeluarkan surat penagkapan," kata Nasrullah.
Dia menyebut apabila pemeriksaan kemarin sudah masuk dalam tahap penyidikan, artinya sudah pro justicia. Dengan kata lain, polisi sudah dari jauh-jauh menemukan unsur pidana dalam kasus Buni Yani. Namun publik tidak mengetahui kapan Buni Yani masuk ke tahap penyidikan. Yang publik tahu, kata dia, kasus Buni Yani masih dalam tahap penyelidikan.
Nasrullah mengatakan seharusnya Kepolisian memberikan perlakukan yang sama antara Buni Yani maupun Ahok dalam proses hukum. "Tidak boleh pemerintah sendiri yang memanaskan suasana. Harusnya pemerintah tidak membangunkan dan menyebabkan suasana semakin panas," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.