Kamis 24 Nov 2016 15:04 WIB

Ini Alasan Ketum BPNU Sebut Shalat Jumat di Jalanan tidak Sah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan pers menyikapi isu  Aksi Bela Islam II mendatang di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan pers menyikapi isu Aksi Bela Islam II mendatang di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan bahwa shalat Jumat di jalan itu tidak sah menurut Mahzab Syafi'i dan Maliki.

"Kalau imamnya di dalam masjid, tapi makmumnya sampai keluar tidak apa-apa. Namun kalau dari rumah sengaja mau jumatan di tengah jalan, shalatnya tidak sah, belum lagi mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Said Aqil di Jakarta, Kamis (24/11).

Hal itu disampaikan di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, tidak sahnya shalat Jumat di jalan yang direncanakan akan digelar pada 2 Desember mendatang dalam rangka aksi jilid ketiga bela Islam merupakan keputusan NU yang dibahas belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut bukan melarang dan tidak ada kaitannya dengan pilkada maupun dengan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Shalat jumat di jalan kapanpun dimanapun tidak sah menurut mahzab Syafi'i. Shalat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk shalat jumat di sebuah desa atau kota," tegasnya.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh keluarga besar NU untuk tidak melibatkan diri dalam seruan demo 2 Desember 2016. "Proses hukum itu tidak semua ditahan, kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri baru ditahan," ujarnya soal kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement