REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) enggan mengomentari ditetapkannya pengunggah video dirinya yang mengutip surah al-Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.
"Tanya sama aparat, saya enggak tahu," ujar calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut saat berada di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".