Kamis 24 Nov 2016 14:13 WIB

Ratusan Buruh Sukabumi Demo Disnakertrans Tuntut Upah Sektoral

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Demo Buruh
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Kamis (24/11). Mereka menuntut pemerintah menetapkan besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) untuk sektor sepatu.

"Kami meminta bupati untuk menetapkan UMSK untuk sektor sepatu," ujar Koordinator Aksi Serikat Pekerja (SP), Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi Doni Sudarsono kepada wartawan.

Doni mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya upaya untuk menetapkan UMSK sektor sepatu tidak membuahkan hasil. Namun kata Doni, untuk UMSK 2017 ini para buruh akan memperjuangkan secara maksimal agar terpenuhi. Hal ini dikarenakan produksi sepatu menjadi salah satu sektor andalan di Sukabumi.

Selama ini terang Doni, pemerintah hanya menetapkan dua UMSK di Sukabumi. Kedua sektor itu yakni air minum dalam kemasan (AMDK) dan sektor industri Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM). Ke depan lanjut Doni, sektor sepatu juga harus ada penetapan UMSK.

Jika tidak dipenuhi, maka sekitar 45 ribu buruh pabrik sepatu siap menggelar aksi unjuk rasa di jalanan menuntut hal tersebut.

Menurut Doni, besaran UMSK ini jauh lebih besar dari UMK. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMK 2017 untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 2.376.558. Sementara besaran UMSK mencapai lima persen di atas UMK tersebut.

Penetapan UMSK ini terang Doni masih dimungkinkan hingga 21 Desember mendatang. Sehingga para buruh sektor sepatu akan terus mengawal tuntutan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement