Kamis 24 Nov 2016 11:17 WIB

Dapat Perlakuan Beda dengan Ahok, Ini yang Bisa Dilakukan Buni Yani

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
 Buni Yani saat diperiksa sebagai saksi atas laporan terhadap tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani saat diperiksa sebagai saksi atas laporan terhadap tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video Ahok mengutip surah al-Maidah, Buni Yani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11). Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani melalui akun Facebook-nya mengaku ditangkap dan ditahan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Pengakuan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, yang merasa hukum tidak adil. Ini mengingat Ahok tak ditahan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, perlakuan berbeda tersebut bisa dilawan oleh Buni Yani melalui upaya hukum. Upaya hukum tersebut menurut Fickar bisa ditempuh melalui jalur praperadilan. Selain praperadilan, Buni Yani juga bisa melakukan gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum).

"Ya, ini sebuah perlakuan yang berbeda dari sebuah kewenangan penyidik. Karena itu, harus dilakukan upaya hukum selain praperadilan terhadap penetapan tersangka, dia juga bisa melakukan gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum) atas kerugian yang diakibatkan oleh perlakuan berbeda dari penyidik," kata Fickar kepada Republika. co.id, Kamis (24/11).

Baca juga, Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement