Rabu 23 Nov 2016 22:48 WIB

Ditetapkan Tersangka, Buni Yani: Saya Ditangkap, tak Bisa Pulang Ditahan

Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungah video Ahok mengutip surah Al Maidah, Buni Yani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Lewat status di laman Facebook-nya, Buni Yani mengaku ditangkap dan tak bisa pulang.

"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Buni Yani, Rabu (23/11) malam.

Belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian apakah Buni Yani akan ditahan atau dilepas. Namun jika benar ditahan, maka nasibnya akan sangat berbeda dengan Ahok.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga  kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Baca juga, Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement