Rabu 23 Nov 2016 19:37 WIB

LBH Jakarta Kecam Pembatasan Waktu Aksi Demonstrasi

LBH Jakarta
Foto: .
LBH Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pembatasan waktu aksi demonstrasi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Karena itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Ghiffari dihubungi di Jakarta, Rabu (23/11).

Ghiffari mengatakan penjelasan Pasal 13 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum menyebutkan penyampaian pendapat dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang aksi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Salah satu butir dalam maklumat tersebut adalah pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB.

"Dalam demokrasi, justru aparat keamanan yang lebih sering melakukan pelanggaran hukum. Contohnya tindakan pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015," tuturnya.

Saat membubarkan aksi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 aktivis buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi hukum LBH Jakarta. Selain membubarkan paksa, Ghiffari mengatakan polisi juga melakukan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh perempuan, dan merusak mobil komando serikat buruh. Padahal, saat itu aksi dilakukan dengan damai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement