Rabu 23 Nov 2016 14:49 WIB

Habib Rizieq: Alat Bukti Sangat Kuat, Saya Minta Ahok Ditahan

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq berharap agar Polri segera melakukan penahanan kepada Ahok.

"Alat bukti sangat-sangat kuat, bahkan saya minta ahok segera di tahan," ujar Rizieq di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Menurut dia, dalam sejarah penegakkan hukum baru kali ini tersangka kasus penistaan agama tidak ditahan. Tersangka-tersangka sebelumnya, kata dia, selalu dilakukan penahanan saat ditetapkan menjadi tersangka.

"Tolong catat, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satupun tersangka di Indonesia dalam kaitannya pasal 156 a KUHP yang tidak ditahan, semua di tahan," jelas Rizieq.

Misalnya lanjut Rizieq kasus penistaan yang dilakukan Permadi dan Asrwendo Atmowiloto yang juga dituduh menghina agama Islam. Kemudian ada juga Yusman Roy dan Lia Aminuddian (Lia Eden) yang langsung di tangkap, ditahan, dan juga diproses hukum dengan cepat.

"Mulai dari dulu kasus Permadi SH, Arswendo Atmowiloto, kemudian Yusman Roy, Lia Aminuddin, semua terkait daripada pasal 156 a KUHP semuanya ditahan. Jadi kalau Ahok tidak ditahan ini jadi preseden buruk bagi penegak hukum di negara RI," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Rizieq, aksi demo yang akan dilakukan oleh umat Islam pada (2/12) nanti adalah menuntut agar Polri segera melakukan penahanan. Tidak ada lagi menurutnya bagi Polri untuk tidak melakukan penahanan tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena dua hal. Yakni karena pada saat penetapan tersangka penyidik belum bulat satu suara dan kedua karena barang bukti kasus tersebut sudah ada di polisi sehingga tidak mungkin Ahok akan menghilangkan.

Oleh karena itu mantan Kapolda Metro Jaya ini, Polri hanya mengeluarkan surat perintah pencegahan. Lagipula kata dia, Ahok tidak akan kabur ke luar negeri bila mengingat posisinya yang sedang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017 nanti.

Baca juga, Didemo Warga Saat Blusukan, Ahok Dievakuasi Pakai Angkot.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement