Rabu 23 Nov 2016 11:40 WIB

Buni Yani Bawa Banyak Bukti Penuhi Panggilan Polda

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
  Buni Yani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, meyakini kliennya dapat bebas dari tuduhan bahwa Buni Yani merupakan pengunggah pertama video surah Al-Maidah ayat 51. Hal ini disampaikannya setelah Buni Yani membawa banyak alat bukti saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Pangilan terhadap Buni Yani tersebut merupakan yang pertama sebagai terlapor dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Buni Yani dan Aldwin tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru.

"Kami datang untuk memenuhi panggilan pertama Pak Buni sebagai terlapor," ujar Aldwin kepada wartawan, Rabu (23/11).

Aldwin mengaku, pihaknya telah menyiapkan banyak bukti untuk membuat kliennya bebas dari segala tuduhan. Di antaranya, bukti video dan screenshoot yang membuktikan kliennya bukan pengunggah pertama video tersebut.

"Kami sudah siapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum Pak Buni banyak sekali akun medsos yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum Pak Buni," ucap Aldwin.

Aldwin menambahkan, beberapa alat bukti yang dibawanya hari ini sudah cukup kuat untuk membuat Buni Yani bebas dari tuduhan. Karena itu, ia pun meminta polisi tidak menaikkan status Buni Yani sebagai tersangka.

"Bukti itu menurut kami kuat sehingga kami akan meminta agar Pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Aldwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement