REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, meyakini kliennya dapat bebas dari tuduhan bahwa Buni Yani merupakan pengunggah pertama video surah Al-Maidah ayat 51. Hal ini disampaikannya setelah Buni Yani membawa banyak alat bukti saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Pangilan terhadap Buni Yani tersebut merupakan yang pertama sebagai terlapor dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Buni Yani dan Aldwin tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru.
"Kami datang untuk memenuhi panggilan pertama Pak Buni sebagai terlapor," ujar Aldwin kepada wartawan, Rabu (23/11).
Aldwin mengaku, pihaknya telah menyiapkan banyak bukti untuk membuat kliennya bebas dari segala tuduhan. Di antaranya, bukti video dan screenshoot yang membuktikan kliennya bukan pengunggah pertama video tersebut.
"Kami sudah siapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum Pak Buni banyak sekali akun medsos yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum Pak Buni," ucap Aldwin.
Aldwin menambahkan, beberapa alat bukti yang dibawanya hari ini sudah cukup kuat untuk membuat Buni Yani bebas dari tuduhan. Karena itu, ia pun meminta polisi tidak menaikkan status Buni Yani sebagai tersangka.
"Bukti itu menurut kami kuat sehingga kami akan meminta agar Pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Aldwin.