Rabu 23 Nov 2016 10:58 WIB

Habib Rizieq Ingin Berkas Kasus Ahok Segera P21

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Habib Muhammad Rizieq Syihab
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Muhammad Rizieq Syihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (23/11) pagi. Habib Rizieq datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang harus dilakukan sebelum berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rizieq mengaku akan memberikan keterangan-keterangan tambahan dalam pandangnya sebagai saksi ahli agama. Termasuk, penyempurnaan dalil-dalil yang akan ia tambahkan dalam pemeriksaan kasus penistaan agama Almaidah 51 ini.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil. Yang ditata rapi," ujarnya.

Oleh karena itu lanjutnya, gelar perkara tersebut membuatnya memiliki kesempatan untuk memperbaiki BAP. Tujuannya agar membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara dan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

"Jangan sampai nanti di kejaksaan ada P15, P19, baru P21. Ini mengulur-ulur waktu," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri mendapatkan sedikitnya 15 laporan atas tuduhan yang sama yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement