Rabu 23 Nov 2016 03:35 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Ajukan 14 Ahli dan 7 Saksi

Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sirra Prayuna, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama, Basuki T Purnama, mengatakan pihaknya akan mengajukan 14 orang ahli dan tujuh orang saksi kepada penyidik Bareskrim terkait penyidikan kasus kliennya.

"Empat belas ahli dan tujuh orang saksi fakta pekan ini akan kami ajukan secara resmi," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11) malam.

Menurutnya, para saksi dan ahli tersebut adalah orang-orang yang pada tahap penyelidikan kasus ini sudah diperiksa penyidik. Ia menuturkan 14 ahli tersebut merupakan para ahli agama, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sejauh ini ada 26 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Sembilan orang ahli dan sisanya saksi dari pihak pelapor," katanya.

Ahok menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Martinus mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam pemeriksaan tersebut. "Alat bukti yang berjumlah sekitar 15 alat bukti itu ditanyakan ke Pak Ahok untuk dicocokkan. Ada 27 pertanyaan. Ini yang bikin (pemeriksaan) lama," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Baca juga: Ruhut Ingin Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Segera P21

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement