REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan, menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dalam posisi mengimbau masyarakat untuk berdemo. MUI pun tidak dalam posisi melarang masyarakat melakukan aksi demonstrasi.
''Karena MUI tidak berwenang melarang,'' kata Zainut, di Jakarta, Selasa (22/11). ''Demonstrasi adalah hak konstitusi warga negara yang dijamin undang-undang.''
Meski begitu, kata Zainut, MUI memberi imbauan jika ternyata demonstrasi 2 Desember tetap harus dilakukan. MUI mengimbau agar massa melakukan aksi demonstrasi dengan tetap menjaga kesantunan, akhlakul karimah, dan patuh pada aturan perundang-undangan.
MUI mengimbau agar massa aksi damai 2 Desember tidak menyimpang untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI. MUI pun berharap kepolisian dan petugas keamanan lainnya untuk dapat menghadapi pengunjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional, serta menghindari kekerasan.