Rabu 23 Nov 2016 01:36 WIB

Kapolri Silakan Massa 2 Desember Shalat di Monas

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Didi Purwadi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi rencana aksi damai 2 Desember yang akan menggelar shalat Jumat berjamaah di jalan protokol. Tito mengimbau massa aksi damai 2 Desember lebih baik menggelar shalat berjamaah di Masjid Istiqlal atau lapangan silang Monas.

"Silahkan shalat di Monas atau Istqilal. Tapi, kalau mau blokir jalan, masyarakat akan kesal ke kita,'' kata Tito dalam pidatonya pada acara Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).

Tito mengingatkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mempergunakan jalan protokol. Jika ada yang mengambil jalan protokol demi kepentingan pribadi, katanya, maka hal itu bisa dikatakan melanggar hukum.

"Jangan ganggu HAM orang lain,'' katanya. ''Orang terganggu, jangan ganggu ketertiban umum, jalan raya itu punya bersama.'' Umat Islam siap melakukan aksi damai 2 Desember dengan menggelar shalat jumat di jalan protokol terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kapolri berjanji proses hukum kasus Ahok akan tetap dilanjutkan tanpa menunggu proses Pilkada terlebih dahulu selesai. Ia pun mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Apalagi, Tito menyebut adanya perpecahan pandangan dari para saksi ahli terkait kasus penistaan agama oleh Ahok ini. "Semua yang terlibat kita panggil dari ombudsman, DPR, Kompolnas. Jika terjadi perbedan pendapat, memang terjadi. Dari hasil gelar perkara, saksi ahli terbelah pendapat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement