REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak bisa asal-asalan dalam menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. Pasalnya, ada perbedaan pandangan di kubu penyidik dan saksi ahli ketika berusaha menentukan apakah Ahok harus ditangkap atau tidak.
Jika di persidangan Ahok terbukti tidak bersalah dan proses penahanan sudah terjadi sebelumnya, kata Tito, maka pihak Kepolisian bisa dituntut. Kekhawatiran tersebut yang membuat pihaknya sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus penistaan agama tersebut.
Karena itu, kata Tito, tidak menahan Ahok merupakan pilihan dalam kasus-kasus yang rawan saksi ahlinya terbelah.
''Soalnya, kalau nanti dia ternyata bebas, kita digugat tidak profesional,'' kata Tito. ''Tapi, kalau nanti dia diputuskan bersalah, ya Alhamdulilah, kita dibilang profesional.''