REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memaklumi adanya aksi 2 Desember yang menuntut tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditahan. Karena, sebelumnya ada kasus Lia Eden yang langsung ditahan dalam kasus penistaan agama.
Tito mengatakan memang dalam sejumlah kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia, tersangkanya langsung ditangkap seperti kasus Lia Eden. Sehingga, katanya, tak salah jika ada desakan untuk segera menangkap Ahok.
''Tetapi, penahanan tidak dilakukan lantaran alasan politik, melainkan alasan hukum,'' kata Tito dalam pidato dalam Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).
Tito mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut. Namun, ia menekankan proses penangkapan baru bisa terjadi jika sesuai fakta hukum.
Polri berupaya mengumpulkan barang bukti guna menguatkan fakta hukum. Pihaknya juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato Ahok yang diduga menistakan agama tersebut.