REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memahami adanya tuntutan yang mendesak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan dalam kasus penistaan agama. Karena, Lia Eden sebelumnya juga langsung ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Ada desakan tangkap dan tahan Ahok soalnya ada kasusnya Lia Eden ditangkap dan ditahan, kenapa dia (Ahok) enggak? Apa karena pejabat?'' kata Tito dalam pidato dalam Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).
Tito mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut. Namun, ia menekankan proses penangkapan baru bisa terjadi jika sesuai fakta hukum.
''Kita ambil langkah berdasarkan fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya kuat nggak? Ini yang sedang kita proses," katanya.
Polri berupaya mengumpulkan barang bukti guna menguatkan fakta hukum. Pihaknya juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato Ahok yang diduga menistakan agama tersebut.