Selasa 22 Nov 2016 21:14 WIB

Tak Ada Penolakan, UMK Sukabumi Rp 2,3 Juta

Rep: Riga Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi pada 2017 mencapai Rp 2.376.558. Penetapan besara UMK tahun ini tidak mengalami penolakan dari para buruh maupun asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). " Hingga saat ini belum ada penolakan dari buruh maupun pengusaha terhadap penetapan UMK," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim kepada republika.co.id Selasa (22/11). 

Kondisi ini berbeda dengan penetapan UMK pada beberapa tahun lalu. Diterangkan Aam, besaran UMK 2017 ini mengalami peningkatan sebesar 8,25 persen dibandingkan UMK 2016. Besaran UMK 2016 sebesar Rp 2.195.435. Sementara UMK 2017 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.376.558. Sehingga ada peningkatan sebesar Rp 181.123 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Aam, penetapan besaran UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara penetapannya dilakukan melalui surat keputusan Gubernur Jabar nomor : 561/KEP.1322-BANGSOS/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota, tertanggal 21 November 2016.

Diterangkan Aam, bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK ini bisa mengajukan upaya penangguhan. Pada 2015 lalu terang dia ada sebanyak tiga perusahaan yang bergerak di bidang garmen yang dikabulkan upaya penangguhan pembayaran UMK. Sedangkan jumlah perusahaan baik besar, sedang dan kecil mencapai sebanyak 1.200 perusahaan. Nantinya, pelaksanaan pembayaran UMK 2017 ini akan mendapatkan pengawasan dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement