Rabu 23 Nov 2016 00:11 WIB

Proses Hukum Ahok tanpa Menunggu Pilkada Selesai

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Didi Purwadi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada acara Istigosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada acara Istigosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan proses hukum yang mendera peserta Pilkada ditunda hingga rangkaian Pilkada selesai. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kasus penistaan agama yang dilakukan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kasus pengusutan pada paslon (pasangan calon) ditunda setelah pilkada, tapi khusus Ahok akan tetap diproses," kata Tito dalam pidato dalam Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).

Tito tidak menapik adanya potensi proses hukum yang melanda peserta Pilkada merupakan upaya menjegal keikutsertaan dalam Pilkada. Ada kasus hukum peserta Pilkada yang malah tak terbukti saat proses hukum dijalankan.

Khusus kasus Ahok yang menistakan agama, Kapolri berjanji proses hukumnya akan tetap dilanjutkan tanpa menunggu proses Pilkada terlebih dahulu selesai. Ia pun mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Apalagi, Tito menyebut adanya perpecahan pandangan dari para saksi ahli terkait kasus penistaan agama oleh Ahok ini. "Semua yang terlibat kita panggil dari ombudsman, DPR, Kompolnas. Jika terjadi perbedan pendapat, memang terjadi. Dari hasil gelar perkara, saksi ahli terbelah pendapat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement