REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan, timnya mengajukan kembali beberapa saksi yang akan diperiksa untuk memenuhi pemberkasan proses penyidikan.
"Karena saksi yang kemarin diperiksa itu keterangan tidak dalam projustisia, makanya akan diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang dipersangkakan pada diri pak Basuki," kata Sirra di Mabes Polri, Selasa (22/11).
Sirra pun berjanji pada pekan ini pihaknya sudah bisa melengkapi saksi fakta untuk diajukan kembali secara resmi kepada penyidik. "Kami akan menghadirkan tujuh orang saksi, minggu ini baru mengajukan secara resmi surat kami, mudah-mudahan akhir minggu ini surat kami sudah selesai jadi bisa diperiksa langsung saksinya," jelas Sirra.
Hampir sembilan jam Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penistaan agama. Ahok diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan saat keluar, Ahok tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 27 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut. Dengan mengenakan batik Ahok keluar sekitar pukul 18.00 WIB didampingi pendamping hukumnya dan penjagaan ketat sepuluh orang Provos.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.