Selasa 22 Nov 2016 19:05 WIB

Kasus Penistaan Agama, Ahok Dicecar 27 Pertanyaan dalam Status Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus penistaan agama yang juga calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru selesai menjalani pemeriksan pertama kali sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok diperiksa dan ditodong dengan 27 pertanyaan.

"Proses pemeriksaan Basuki, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik dan dijawab dengan baik," ujar penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Banyaknya pertanyaan yang disodorkan penyidik, jelas dia, membuat proses pemeriksaan menjadi lama. Namun dalam pemeriksaan tersebut sempat diberikan waktu dua kali untuk mantan Bupati Belitung Timur ini istirahat. "(Lama) Karena 27 pertanyaan, jadi kan break dua kali, lama 27 pertanyaan," ujar dia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengaku balum dapat memastikan apakah hasil pemeriksaan hari ini akan cukup. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan lagi. "Kalau kita perlu keterangan lagi akan panggil," ujar dia.

Baca juga,  Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement