REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat pekan depan. Kasus tersebut kian mendapat tekanan publik untuk segara sampai ke persidangan.
Tito mengatakan hari ini Ahok dijadwalkan kembali mengalami proses pemeriksaan di Mabes Polri. Agendanya dalam rangka pendalaman keterangan tersangka. Ia pun menegaskan tak pernah main-main dalam menindak kasus yang mendera Gubernur DKI petahana itu.
"Proses hukum tidak main-main kita jalankan, hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu kita cepatkan berkasnya paling lambat minggu depan kita serahkan ke jaksa. Jaksa nanti yang berwenang kasih ke pengadilan, mari kita saksikan sama-sama hasilnya," katanya usai acara Istighotzah Akbar di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Selasa (22/11).
Ia pun menjanjikan jika telah sampai ke proses pengadilan maka akan berjalan terbuka. Sebab, Indonesia menganut sistem pengadilan terbuka. Adapun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan sistem hukum yang ada, ia mengakui tak bisa disiarkan ke publik.
"Karena pengadilan di Indonesia mengenal istilah pengadilan terbuka, dimana ada asas praduga tak bersalah yang bersangkutan boleh bela diri, silahkan hakim putuskan," ujarnya.