Sabtu 19 Nov 2016 22:41 WIB

Pemprov Papua Minta Dilibatkan dalam Proses Izin Amdal Freeport

Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta dilibatkan dalam pengurusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Freeport Indonesia di wilayah Bumi Cenderawasih.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan dalam rencana perpanjangan izinAamdal PT Freeport Indonesia di wilayah eksplorasinya harus melibatkan semua pihak termasuk Pemprov Papua melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Pasalnya Amdal ini adalah salah satu syarat agar perusahaan ini bisa beroperasi di Papua, ini 'win-win solution' dan tidak merugikan salah satu pihak karena Freeport ini perusahaan, kalau usulan seperti ini Freeport senang," katanya di Jayapura, Sabtu (19/11).

Menurut Klemen, Freeport harus bermanfaat untuk masyarakat Papua. "Freeport boleh memperpanjang Amdal, tapi harus berbuat sesuatu untuk masyarakat di Provinsi Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan, persoalan Amdal sudah pernah terjadi pada 1996. "Pada 1996, ketika Freeport hendak meningkatkan produksi tambang dari 60 kilo ton ke 115 kilo ton sebagai syarat dari mantan Presiden Soeharto untuk Amdal ditandatangani, disyaratkan perusahaan ini harus 'dubling number' dari Papuanish Employment di wilayah tersebut," katanya.

Dia menambahkan dengan syarat tersebut, akhirnya Pemerintah Indonesia menandatanganinya dalam jangka waktu 1996-1999 dan ternyata Freeport mampu. "Di mana pada 1973 Freeport beroperasi sampai 1996, jumlah karyawan orang asli Papua (OAP) hanya 640 orang saja, tetapi waktu permintaan itu setelah kesepakatan dari 1996-1999, bisa mencapai 1.500 OAP yang bekerja di perusahaan tambang tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement