Sabtu 19 Nov 2016 20:00 WIB

Sekjen Muhammadiyah Nilai Penanganan Kasus Ahok Sesuai Aturan

Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Masyarakat Indonesia diminta tak mengganggu Mabes Polri yang sedang menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Karena, dalam menangani sebuah kasus hukum, setiap penegak hukum memiliki prosesnya.

"Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan. Karena itu, masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing provokasi," kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Sabtu (19/11).

Menurut Mu'ti, pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk kasus hukum lainnya, memerlukan proses. Karena itu, masyarakat diharapkan tak mengganggu upaya penuntasan perkara.

 Mu'ti meyakini, penanganan yang dilakukan Polri, di bawah pimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian,  sudah objektif dan akan terus objektif. Apalagi, Tito Karnavian telah memberikan jaminan bahwa kasus tersebut segera diselesaikan. Tito bahkan mengingatkan penyidik untuk berlaku objektif dalam menangani perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement