REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dianjurkan untuk memilih produk kemasan yang benar untuk mengurangi risiko terjadinya keracunan pada makanan. Sebab, bakteri penyebab keracunan selain bisa berasal dari makanan itu sendiri, juga bisa dari kemasan yang tercemar.
"Untuk itu, penting memilih kemasan makanan yang baik. Perhatikan apakah produk tersebut memiliki izin edar dan logo tara pangan," kata perwakilan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian Arie Listyarini di Jakarta, Jumat (19/11).
Penjelasan Arie terkait kasus keracunan makanan yang terjadi sepekan terakhir ini di Cianjur, Jawa Bara, yakni puluhan warga Cugenang, Cianjur terpaksa dibawa ke rumah sakit setelah menyantap nasi berwadah styrofoam saat pengajian. Mereka diduga mengalami keracunan makanan.
Arie menjelaskan produk kemasan untuk makanan seharusnya mengikuti tata cara pembuatan produk yang baik atau 'good manufacturing practices (GMP) serta analisa bahaya dan pengendalian titik kritis atau hazard analysis and critical control points (HACCP) mulai dari bahan baku, hingga proses pemasaran.
"Jika kedua hal itu dilakukan dengan benar, maka kemasan yang sampai pada konsumen akan terhindar dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan ada produk berbahan styrofoam atau expanded polystyrene (EPS), jika dibuat secara tidak sempurna maka "monomer styrene" dalam produk yang terjadi akibat degradasi polystyrene akan berbahaya bagi kesehatan.
"Apalagi jika makanan yang disajikan dalam styrofoam masih panas. Monomer styrene yang dihasilkan akan lebih banyak lagi," tutur Arie seraya menambahkan kemasan yang baik itu seharusnya melindungi produk dan menjaga tidak terjadi migrasi zat dalam kemasan ke produk.
Untuk perlindungan konsumen, lanjut Arie, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 mengenai pengawasan kemasan pangan. Sedangkan Kementerian perindustrian telah mengeluarkan aturan tentang logo tara pangan dan daur ulang.
Dalam peraturan yang berlaku wajib tersebut ada persyaratan kemasan pangan yg harus dipenuhi industri. Bila tidak ada sertifikat atau hasil uji yang menunjukkan kemasan telah sesuai regulasi, maka produsen pangan dalam kemasan tidak dapat izin untuk memasarkan produknya," ucapnya.