Jumat 18 Nov 2016 22:17 WIB

Buni Yani Apresiasi Polisi Usai Diperiksa

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
rlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Foto: Antara/Reno Esnir
rlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah diperiksa sebagai saksi pelapor, pengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Buni Yani diperiksa terkait laporannya terhadap anggota Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani.

"Satu kalimat saja, sebetulnya saya pribadi sangat berterima kasih kepada kepolisian yang bertindak secara profesional tidak terpengaruh oleh opini publik yang diciptakan. Jadi hari ini sudah clear, bahwa ini sudah dinaikkan ya laporannya," ujar Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah melontarkan sekitar 30 pertanyaan kepada kliennya tersebut saat menjalani pemeriksaan. "20 pertanyaan, tapi seperti biasa beranak semua, sampai kurang lebih ada 30 pertanyaannya," ucap Aldwin.

Aldwin menuturkan, pertanyaan yang diajukan penyidik ke Buni Yani masih seputar kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seperti penyerahan barang-barang bukti berupa screenshoot dan flashdisk yang berisi tentang pencemaran baik yang dilakukan anggota Kotak Adja.

Ia pun mengklaim bahwa saat ini tahapan laporan yang dibuat kliennya tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, terkait hal itu pihaknya menyarankan agar memastikannya ke penyidik kepolisian.

"Jadi saya katakan laporan pak Buni Alhamdulillah direspons dengan cukup baik dan kita apresiasi kepolisian. Orang-orang yang diduga menfitnah, memprovokasi, mencemarkan nama baik itu kemudian diproses lebih lanjut dan dinaikan statusnya ke penyidikan," kata Aldwin.

Sebelumnya diberitakan, pengunggah video 'Surat Al-Maidah', Buni Yani menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang diduga telah mencemarkan nama baiknya, Jumat (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Buni Yani melaporkan balik dua pendukung Ahok, yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Ramli. Keduanya dinilai telah menfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani. Laporan yang dibuat Buni Yani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement