REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan, untuk memperjuangkan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang bisa mendukung keberadaan perempuan dalam politik.
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) adalah organisasi yang menghimpun anggota partai politik perempuan yang berada di luar parlemen. Kader perempuan lintas partai itu berasal dari 10 partai-partai yang lolos parliamentary threeshold.
Ketua Umum KPPI Ratu Dian Hatifah, mengungkapkan KPPI merupakan wadah untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia. Menurutnya, saat ini keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia baru sekitar 16 persen.
Dari jumlah itu, sebanyak tujuh provinsi tidak memiliki wakil perempuan. Selain itu, dari jumlah anggota DPD sebanyak 132 orang, jumlah perempuan hanya 24 orang. "RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR diharapkan bisa mengadopsi peningkatan jumlah perempuan di Indonesia," kata Dian, dalam pertemuan dengan Ketua MPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Ketua MPR Zulkifli Hasan, mengakui bahwa jumlah perempuan politik di parlemen masih rendah. Beberapa negara seperti di Aljazair atau Nepal, jumlah perempuan sudah melewati 25 persen. Bahkan, Zulkifli memperkirakan kuota perempuan di parlemen bisa melebihi 30 persen. "Bahkan seharusnya 40 persen," katanya.