Jumat 18 Nov 2016 13:03 WIB

6 Alasan GNPF MUI Desak Ahok Ditahan

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir (tengah), Pembina GNPF-MUI, Riziq Shibab (kanan), dan Wakil Ketua GNPF-MUI, Misbahul Anam (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir (tengah), Pembina GNPF-MUI, Riziq Shibab (kanan), dan Wakil Ketua GNPF-MUI, Misbahul Anam (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak polisi menahan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tindak lanjut penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam pernyataan sikap resmi GNPF-MUI yang diterima di Jakarta pada Jumat (18/11), ada beberapa alasan perlunya Ahok ditahan.

Alasan pertama karena Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP. Selain itu, tersangka dalam kasus penistaan agama ini juga dianggap berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal oleh Mabes Polri.

''Ahok juga berpotensi menghilangkan barang bukti selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI yang berada di bawah wewenangnya,'' sebut rilis pernyataan sikap resmi GNPF-MUI yang tertanda atas nama Habib Rizieq Syihab (Ketua Pembina), KH Abdur Rosyid AS (Pembina), KH Bachtiar Nasir (Ketua), Muhammad Al Khaththath (Sekretaris), KH M Zaitun Rasmin (Wakil Ketua), KH Misbahul Anam (Wakil Ketua), dan Munarman (Panglima Aksi).

Alasan keempat, Ahok juga dinilai berpotensi mengulangi perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu (16/11) di situs ABC yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu.

GNPF MUI juga menilai pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan berdampak luas serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Alasan keenam, menurut GNPF-MUI, selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq. ''Sehingga, tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,'' sebut pernyataan sikap GNPF MUI tersebut seperti dikutip Antara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement