Jumat 18 Nov 2016 08:44 WIB

KBRI Kairo: Syekh Amr Mustofa El Wardhany Diundang Pihak Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) di Kairo, Mesir, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik kedatangan ahli tafsir dari Universitas Al Azhar, Syekh Amr Mustofa El Wardhany untuk menjadi saksi ahli kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sempat beredar kabar di media sosial, pihak yang mendatangkan Syekh Amr Mustofa El Wardhany adalah pihak KBRI Mesir lantaran Ahok mengaku tidak tahu-menahu soal saksi ahli dari Al Azhar. Apalagi, Dubes RI untuk Mesir, Helmy Fauzi adalah kader PDIP yang disebut ikut memfasilitasi kedatangan Syekh Amr Mustofa El Wardhany ke Indonesia, yang kehadirannya tanpa sepengetahuan Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Al Thayyib.

Menurut pihak KBRI, kedatangan Syekh Amr Mustofa El Wardhany ke Indonesia yang diundang Bareskrim Polri itu inisiatif pihak terlapor, dalam hal ini Ahok. Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pihak pelapor yang mendatangkan saksi ahli dari Mesir.

"Inisiatif penunjukkan Amr Mustofa El Wardhany untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan salah satu calon gubernur DKI Jakarta bukan berasal dari KBRI Kairo. Usulan pemanggilan Syekh Amr Mustofa El Wardhany berasal dari tim pihak terlapor yang memiliki komunikasi langsung dengan beberapa alumni Univrsitas Al Azhar Kairo," begitu pernyataan resmi yang dimuat dalam laman resmi KBRI Kairo.

KBRI Kairo menegaskan, tidak pernah menunjuk atau merekomendasikan maupun mengundang serta menanggung biaya perjalanan Syekh Amr Mustofa El Wardhany ke Indonesia. "Fasilitas KBRI Kairo dilakukan dalam kerangka meneruskan surat undangan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kepada Syaikh Amr Mustofa El Wardhany," jelas KBRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement