Kamis 17 Nov 2016 23:00 WIB

Gumuk Pasir di Parangtritis Terancam Punah

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta
Foto: dok: Tim Ekspedisi Soedirman VI
Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gumuk pasir di Bantul terutama Parangtritis terancam punah. Penyebab kepunahan gumuk pasir di antaranya karena alih fungsi pantai  menjadi tambak udang, lahanpertanian serta penanaman cemara udang yang mengakibatkan terhalangnya angina ke gumuk pasir.

‘’Informasi yang kami peroleh pohon cemara udang tersebut merupakan proyek dari kehutanan. Akibatnya, angin tidak bisa leluasa masuk, sehingga gumuk pasir tidak bisa terbentuk secara alami. Gumuk pasir sangat tergantung pada arah angin," kata Tim Ahli Sekretariat Param Parapraja,Ahmad Muttaqien pada wartawan usai Foccus Group Discussion, di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/11).

Karena ituagar gumuk pasir takpunah, dia menyarankan perlunya penataan di sekitar gumuk pasir termasuk bangunan di sekitarnya. Di samping itu, pohon cemara udang sebagian dilakukan pembersihan tetapi tidak semua, melainkandi bagian tertentu saja. Karena cemara udang bisa sebagai peneduh dan mencegah abrasi.

Lebih lanjut Muttaqien mengatakan sekarang semakin sulitditemukan adanya barchans. Barchan merupakan gunungan pasir yang terbentuk melengkung mirip bulan sabit. Fenomena alam hasil bentukan arus angin laut pembawa material pasir halus ini menjadi ciri khas gumuk pasir di Bantul, terutama Parangtritis.

Masalah ekologi lainnya di kawasan pantai selatanBantul, kata dia, diantaranya abrasi pantai selatan Bantul terjadi di beberaoa titik, terutama pada saat pantai yang strukturnya berhadapan langsung dengan samudra dan tidak memiliki banyak karang.

Masyarakat dapat dengan jelas melihat abrasi misalnya di Pantai Depok yang mengakibatkan sejumlah warung atau lapak makan telah berada di bibir pantai. Meningkatnya abrasi pantai mengakibatkan pergeseran muara sungai dan semakin tergerusnya bibir pantai.

‘’Untuk mengantisipasi abrasi, cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasang pemecah ombak, menanam mangrove, hingga menanam cemara udang.

Selain itu untuk mengantisipasi kerugikan pihak pelapak atau pemilik warung sudah semestinya ditegakkan aturan mengenai sempadan pantai bahwa jarak bangunan dari bibir pantai harus di atas 200 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement