Kamis 17 Nov 2016 19:53 WIB

Ini Penjelasan Polri Soal OTT AKBP Raden Brotoseno

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perwira menengah Polri, AKBP Raden Brotoseno diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cetak sawah di Kalimatan Barat. Brotoseno tertangkap tangan oleh satuan tugas  (satgas) pungli yang dipimpin oleh Kadiv Propam Polri Irjen Idham Aziz.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan Propam di sebuah tempat di Jakarta. OTT terjadi kata dia sekitar dua hari yang lalu yakni pada Selasa (15/11). "Di Jakarta, dua hari lalu kali ya, operasi propam itu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Boy melanjutkan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Sehingga hasilnya seperti apa Boy mengaku masih belum dapat memberikan konfirmasi. "Kita belum dapat (hasil) pemeriksaannya seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan OTT tersebut terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat pada 2012 dan 2014 lalu. Diduga Brotoseno tertangkap tangan melakukan korupsi senilai Rp 3 miliar rupiah.

"Ya benar (tiga miliar) saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim," ujar Dwi melalui pesan singkat pada Republika.

Untuk diketahui dalam kasus proyek cetak sawah fiktif tersebut, Bareskrim Porli juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Warsin sebagai tersangka pada 2015 lalu. Upik saat itu menjabat sebagai ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement