REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi yang tinggi pada Polri yang telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahap penyidikan. Bareskrim juga menetapkan Ahok sebagai tersangka. Keputusan tersebut dinilai menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI.
"Dengan demikian Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan agar bola panas kasus Ahok bisa diselesaikan secara hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (16/11).
Dia menyebut nantinya pengadilan-lah yang akan memutuskan kasus Ahok. Pasalnya gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yg bisa memutuskan. Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus. Kalau BAP-nya belum lengkap, maka gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAP-nya dan bukan menutup sebuah kasus.
"Dengan dilanjutkannya kasus Ahok dan dijadikannya sebagai tersangka, diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda sehingga stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap bisa terjaga," ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Neta melihat Polri sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah maupun masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.