Kamis 17 Nov 2016 17:49 WIB

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sabu sabu.
Foto: Republika/ Wihdan
Sabu sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten Sukabumi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Informasi dari BNNK Sukabumi menyebutkan, pelaku pengedar narkoba itu merupakan ibu rumah tangga berinisial DHY (43 tahun) warga Kelurahan Sundajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

‘’Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga ke BNN,’’ terang Kepala BNNK Sukabumi, Deni Yus Danial kepada wartawan Kamis (17/11).

Menurut dia, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Baros. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti antara lain paket sabu kecil dan alat hisapnya yakni bong. Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Yus Danial menerangkan, petugas masih menelusuri sumber narkoba yang diedarkan oleh DHY. Sementara pelaku sendiri telah dibawa ke BNNP Jabar di Bandung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Yus Danial, sasaran penjualan narkoba yang dilakukan pelaku rata-rata merupakan kalangan menengah ke bawah. Caranya dengan menjual sabu dalam paket kecil dengan harga yang cukup murah dan terjangkau.  

Tersangka, ungkap Yus Danial, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, pelaku diancam hukuman penjara paling rendah empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement