Kamis 17 Nov 2016 16:54 WIB

Megawati Serahkan Kasus Ahok pada Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Foto: Raisan Al Farisi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengomentari penetapan status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penistaan agama. Di kantor DPP PDIP, Megawati menegaskan akan menyerahkan kasus Ahok tersebut pada proses hukum yang berlaku.

"Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi segala sesuatunya harus kita percaya penegak hukum yang telah melakukan proses hukum baik kepada siapa pun juga, bukan hanya kepada Ahok saja," kata Megawati di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Menurut Mega, terdapat banyak keinginan kalangan tertentu yang berupaya melakukan provokasi sehingga terjadi kekerasan. Ia pun menegaskan, tindakan provokasi yang menyebabkan timbulnya kekerasan justru membahayakan keamanan dan stabilitas negara.

"Saya ingin menegaskan hal ini karena saya melihat masih banyak keinginan-keinginan untuk melakukan, memprovoke untuk bisa menjadikan kekerasan," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Ahok secara terbuka selalu menyampaikan akan taat terhadap hukum. Sebab, itu ia meminta agar kasus ini diserahkan pada hukum yang berlaku.

"Masalah Ahok beliau sendiri sudah mengatakan secara terbuka bahwa beliau sebagai WNI akan selalu taat hukum. Demikian juga apa yang saya lakukan dan saya menerima apapun yang telah beliau katakan," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement