REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan biarawati, Irene Handono yang menjadi saksi pelapor kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesaksian terakhir dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Hari ini, memberikan kesaksian terakhir. Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah Pro-Justicia, kami memberikan keterangan hampir sama," kata Arisakti Prihatwono, Kuasa Hukum Irene Handono, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (17/11).
Ia menyatakan kliennya hanya memberikan satu tambahan informasi dalam kesaksiannya hari ini (Kamis, 17/11). "Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung," tuturnya.
Kemudian, kata dia, perkataan beliau saat itu mewakili negara, namun disayangkan pemilihan kata dan pemilhan bahasa saat Ahok berpidato. "Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi," ujarnya.
Irene menginginkan perkara Ahok ini berjalan dengan benar, baik, dan menegakkan keadilan. Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.