Kamis 17 Nov 2016 12:49 WIB

Polri Pastikan Berkas Perkara Ahok Selesai Tiga Pekan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Porli telah menargetkan berkas perkara Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama akan selesai dalam waktu tiga pekan. Sehingga dalam pekan-pekan ini akan dilangsungkan beberapa pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga pekan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Boy memaparkan berkas perkara dugaan penistaan agama masih dalam masa-masa pengakapan. Yakni dengan melakukan kembali pemeriksaan yang belum lengkap dan tuntas. Termasuk lanjutnya, akan dilakukan juga pemeriksaan kembali terhadap Gubernur DKI Jakarta itu. Harapannya pemeriksaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Harus dijadwalkan lagi, jadwalnya belum dapat. Mudah-mudahan nanti (saat) jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi belum pada kapasitas tersangka," paparnya.

Untuk diketahui Mabes Polri telah menetapkan pria yang akrab dipanggil Ahok ini sebagai tersangka pada Rabu (16/11) lalu. Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama perihal pengujaran terhadap Almaidah 51 pada saat kunjungan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement