REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk fokus mengawal proses hukum tersangka penistaan agama.
"Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).
Menurutnya, sementara ini pihak kepolisian sepertinya sudah berusaha untuk bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik. Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi lagi.
Ia menerangkan, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan serta intervensi dilakukan oleh pihak tertentu. Sehingga masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.
"Oleh sebab itu tentu saya tidak menghimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 November tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi. Sepertinya masyarakat tidak perlu menanggapinya. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dengan upaya lain diluar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang diupayakan.