Kamis 17 Nov 2016 00:33 WIB

Pelapor Kasus Ahok Serahkan e-Book 'Merubah Indonesia'

Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Novel, diperiksa penyidik Bareskrim di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu. Habib kembali diperiksa usai kasus ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Habib datang dengan didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan. "Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik yakni buku elektronik atau e-book yang berjudul Merubah Indonesia. "Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Saat ditanya soal tanggapan Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman mengatakan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan harapan mereka. Bareskrim Polri pada Rabu resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement