Rabu 16 Nov 2016 19:55 WIB

Tensi Politik Pasca Ahok Tersangka

 Arif Nurul Imam, Peneliti Politik POINT Indonesia.
Foto: dok pri
Arif Nurul Imam, Peneliti Politik POINT Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Arif Nurul Imam*

Calon gubernur pejawat Basuki Tjahaja Purnama atau akrap disapa Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua ini, selain ditetapkan sebagai tersangka juga dicegah bepergian ke luar negeri lantaran kasus dugaan penistaan agama terkait surah al-Maidah ayat 51.

Pernyataan Ahok yang dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tersebut, dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski demikian, Ahok tidak serta merta digugurkan sebagai kontestan dalam Pilkada sebagaimana aturan yang berlaku.

Sosok kontroversial Ahok menjadi sorotan publik bukan hanya karena tutur katanya yang kerap kasar dan arogan, melainkan juga lantaran kebijakannya seringkali bertentangan dengan aspirasi publik, seperti kebijakan proyek reklamasi dan penggusuran perkampungan warga. Apalagi pasca-pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menyinggung sebagian besar umat Islam.

Aksi unjuk rasa 4 November lalu yang diikuti ratusan ribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia, secara terang menuntut Ahok untuk segera diproses di meja hijau. Aksi unjuk rasa terbesar sejak Orde Baru tumbang ini didasari oleh dugaan bahwa Ahok dilindungi oleh Presiden Joko Widodo sehingga proses hukum dianggap berjalan lamban.

Dugaan tersebut muncul lantaran Ahok dipandang memiliki “kedekatan khusus” dengan mantan Walikota Solo tersebut, bahkan ada pihak yang menduga Presiden tersandera oleh Ahok sehingga harus melindungi kasus tersebut.

Tensi Politik

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seperti diketahui, tensi politik memanas. Berbagai rumor politik beredar luas yang menimbulkan keresahan publik. Isu kudeta juga beredar yang boleh jadi membuat Presiden mesti melakukan konsolidasi secara intens.

Sebagaimana kita ketahui, Presiden mengadakan lawatan dengan menyambangi ormas raksasa NU dan Muhammadiyah, selain TNI dan Polri. Upaya presiden itu bisa dibaca dalam rangka konsolidasi menghadapi situasi politik yang bukan saja panas, melainkan juga genting.

Pertanyaannya, bagaimana tensi politik pasca ditetapkan Ahok sebagai tersangka?. Paling kurang terdapat dua kemungkinan terkait tensi politik pasca Ahok tersangka.

Pertama, tensi politik akan mereda lantaran aspirasi umat Islam yang tersinggung dengan ucapan Ahok telah direspons cepat oleh pihak Polri. Artinya, dugaan Presiden melindungi cagub petahana ini makin menipis. Meski tidak otomatis percaya bahwa kasus ini tak lepas dari intervensi kekuasaan, namun umat Islam mulai tumbuh kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa bekerja dengan independen dan profesional.

Umat Islam yang merasa dinistakan oleh pernyataan Ahok sedikit bernapas lega karena tuntutannya telah direspon dengan cepat. Jalur hukum sebagai mekanisme mendapatkan keadilan telah berjalan. Dengan demikian, dugaan Presiden melindungi Ahok juga makin menipis yang pada gilirannya bakal menurunkan tensi politik dengan sendirinya.

Kedua, tensi politik tetap panas jika kasus ini dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, apalagi di tengah situasi pertarungan politik Pilkada. Selain sebagai upaya mendelegitimasi, kasus ini sekaligus sebagai taktik mengempeskan dukungan elektoral pejawat.

Apalagi sebagaimana hasil survei Lingkaran Survei Indonesia, sebanyak 65,7 persen menilai pernyataan Ahok tentang surah al-Maidah ayat 51 adalah penistaan agama. Sebanyak 63,7 persen meminta Ahok tetap diproses hukum, meskipun ia telah meminta maaf. Dengan situasi seperti ini, maka kasus ini sangat potensial dijaga tetap mengemuka dipublik oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan politik pragmatis.

Oleh sebab itu, seraya mengawasi proses hukum Ahok, umat Islam terutama tokoh-tokoh Islam mesti mewaspadai kemungkinan pihak-pihak yang mencoba “mengail di air keruh”. Imbauan yang menyejukan sebagaimana telah dilakukan oleh para tokoh Islam maupun ormas Muhammadiyah dan NU penting terus dilakukan. Kita berharap, Ahok dapat diproses secara adil dan tanpa intervensi, sehingga tensi politik tetap kondusif dan stabilitas politik tidak terganggu. Wallahu a'lam bishowab. n

*Penulis adalah: Peneliti Politik POINT Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement